Minggu, 26 Februari 2012

Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum


Bab I Pendahuluan
1.1 Alasan pemilihan Judul
Sebelum kita masuk dalam pembahasan tentang pelanggaran terhadap hak-hak warga negara yang telah di jamin oleh UUD 1945. Terlebih dahulu kita akan membahas tentang hak-hak warga negara yang di jamin oleh UUD 1945. Negara atau pemerintah yang merupakan pemegang dan pelaksana amanat dari konstitusi dasar indonesia,yaitu  UUD 1945. Sebagai pemegang amanat UUD 1945, negara seharusnya menjalankan amanat – amanat yang dibebankan kepadanya dengan sebaik mungkin, dalam hal ini, bisa diwujudkan dengan membuat kebijakan – kebijakan yang sesuai dengan aspirasi, kebutuhan serta kehendak warga negaranya, dengan kata lain, pemerintah pusat ataupun daerah diharapkan dapat membuat sistem pemerintahan serta kebijakan yang sesuai dengan kondisi serta kehidupaan dalam kenyataan yang berlangsung dimasyarakat.
Di dalam UUD 1945 secara tegas telah di atur tentang mengenai hak- hak warga negara yang di jamin oleh negara.Hak-hak itu antara lain ;
1.    Hak warga negara untuk mendapat penghidupan yang layak
2.    Hak warga negara untuk memperoleh pendidikan   
3.    Hak warga negara utuk memeluk agama sesuai keyakinannya
4.    Hak wagara negara untuk dipilih dan memilih dalam PEMILU
5.    Hak warga negara untuk mendapatkan kepastian dan keadilan dalam hukum
6.    Hak warga negara untuk memperoleh jaminan kesehatan
7.    DLL.
Setelah kita mengetahui tentang hak - hak dari setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945, maka kita akan mengetahui bahwa negara memiliki tanggung jawab yang sangat besar bagi berlakunya, serta terjaminnya hak-hak warga negaranya. Tapi hal yang telah kami uraikan di atas belum semuanya dapat diwujudkan. Bahkan saya rasa belum satupun dari hak – hak warga negara tersebut yang terpenuhi, Kita masih bisa melihat banyak pelangaran terhadap hak-hak warga negara. Contohnya : Hak mendapat penghidupan yang layak, pada kenyataannya masih banyak warga negara Indonesia yang mati karena kelaparan dan hidup jauh dibawah garis kemiskinan. Contoh lain adalah hak memilih dan dipilih dalam pemilu, kenyataan yang terjadi dilapangan adalah, yang mempunyai uang dan kekuasaan saja serta memiliki banyak jalur didunia politik yang dapat menjadi pemempin, hal ini saya simpulkan karena, sejak pemilu pertama hingga kini, saya belum pernah atau menyaksikan ada pemimpin dari mulai presiden hingga lurah yang berasal dari kaum independen. Hak untuk memperoleh pendidikan, masih banyak rakyat Indonesia yang buta huruf, jangankan didaerah pedesaan, didaerah yang dekat dengan ibukota negra saja seperti Bandung, Sukabumi dan Bogor, rata – rata pendidikan masyarakatnya hanya lulusan SMP. Hal ini tentu saja sangat memalukan bagi bangsa ini, karena Malaysia saja yang beberapa belas tahun yang lalu masih belajar dengan bangsa kita ini, sekarang tingkat pendidikan serta pertumbuhan perkonomiannya jauh melampaui bangsa kita ini. Mengapa hal demikian bisa terjadi ?
,Di dalam makalah yang saya angkat sekarang ini, saya akan membahas tentang suatu PERDA, yang menurut kami sangat bertentangan dengan apa yang sudah di amanatkan oleh UUD 1945. PERDA yang kami maksud adalah perda yang di keluarkan oleh pemerintah provinsi DKI tentang ketertiban umum, secara garis besar, selain bertentangan dengan UUD 1945 yang merupakan sumber hukum positif nomor dua di Indonesia setelah Pancasila, perda ini juga melanggar undang – undang mengenai HAM
PEMPROV DKI mengeluarkan perda no 8 tahun 2007 tentang ‘’KETERTIBAN UMUM’’ , di dalam perda itu pemprov DKI mengatur tentang masalah ketertiban umum, yang antara lain melarang para pedagang kaki lima yang berjualan di sepajang trotoar ataupun tempat umum lainnya. Tapi yang kami sorot bukan masalah pelarangan terhadap para pedagang kaki lima itu. Disini kami akan membahas tentang isi perda no 8 tahun 2007 yang melarang bagi setiap warga masyarakat di Jakarta, agar tidak memberikan uang atau apapun bentuknya kepada setiap;
Ø  GEPENG (Gelandangan dan pengemis)
Ø  Pengamen
Ø  Fakir miskin
Ø  Dan Anak jalanan
Bagi mereka yang secara terbukti memberi ataupun menerimanya dapat di hukum pidana dan hukuman denda. Hal ini sesuai dengan isi perda no 8 tahun 2007. Hal itu menurut saya sangat ironis, karena menurut UUD 1945, Pasal 34 ayat 1 ,sudah sangat jelas. Dimana di dalam pasal itu sudah dijamin, bahwa negara menjamin serta memelihara para anak jalanan, fakir miskin dan gelandangan. Jadi,  menurut saya hal itu harusnya tidak perlu di lakukan oleh pemprov DKI. Itu sama saja pemprov DKI telah melanggar hak-hak dasar mereka. Karena dari jalananlah mereka menggantungkan hidup, dan dari jalananlah mereka mencari nafkah.Jika hal itu dilarang, mau kemana lagi mereka  mencari sumber penghidupan?
 Dan menurut saya hal tersebut juga merenggut hak – hak para masyarakat yang memberi bantuan kepada mereka. Seharusnya PEMPROV DKI masih bersyukur dan harus berbangga diri, karena masyarakatnya masih peduli terhadap sesamanya yang kesusahan dan ini juga sebagai bentuk dukungan masyarakat kepada PEMPROV DKI dalam mengatasi masalah kemiskinan di Jakarta ini. Jadi menurut saya hal ini sangat tidak berperi kemanusiaan, karena negara yang ditunjuk oleh UUD 1945 berlaku semena-mena terhadap warga negaranya. Anak jalanan, pengemis, fakir miskin, serta gelandangan juga merupakan bagian dari warga negara. Itu semua hanyalah julukan atau sebutan mereka yang dilihat dari sisi ekonomi, yang tidak bernasib baik seperti warga negara lainnya. Tidak ada yang membedakan antara mereka  dengan warga negara lain untuk mendapatkan hak mereka sesuai dengan apa yang sudah di amanatkan oleh UUD 1945. Karena konstitusi tidak melihat kedudukan setiap warga negaranya dari sudut apapun, setiap warga negara dianggap sama.
            Hal yang saya uraikan diataslah yang menjadi penyebab dan alasan saya memilih judul makalah ini, dengan kata lain saya ingin mengungkap kerancuan – kerancuan terhadap perda tersebut dan perda tersebut juga salah kaprah, serta pengaplikasian dalam prakteknya dilapangan tidaklah sesuai dengan kebutuhan rakyat.


1.2 Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini pada dasarnya merupakan pemikiran saya untuk mengubah pandangan terhadap siapa saja yang membaca makalah ini bahwa gelandangan, pengemis, anak terlantar, dan fakir miskin pada dasarnya merupakanwarga negara yang juga mimiliki hak serta kewajiban yang sama seperti warga negara lainnya. Hanya saja mereka kurang beruntung dalam segi ekonomi mereka, entah itu merupakan akibat dari tingkat pendidikan mereka yang rendah atau merupakan akibat dari faktor – faktor lainnya. Yang jelas apapun pekerjaan mereka, itu merupakan pilihan hidup yang mereka jalani, selama hal itu tidak merugikan orang lain, menurut saya itu sah – sah saja, dan tidak ada yang bias melarang pilihan hidup orang tersebut, termasuk pemerintah.
Latar belakang lain penulisan makalah ini adalah untuk dapat menjadi bahan kajian untuk pemerintah agar didalam membuat suatu undang – undang atau peraturan saya harapkan agar sesuai dengan kebutuhan serta realitas yang terjadi dimasyarakat, dan juga peraturan – peraturan yang dibuat janganlah makin menyudutkan masayarakat kecil serta merampas hak – hak dasar mereka. Mereka itu seharusnya dibantu serta dibimbing untuk dapat hidup secara layak, bukan justru malah disudukan dan diberatkan oleh aturan – aturan yang ada.








Bab II Pembahasan
2.1 Perumusan Masalah
            Apakah Perda No. 8 tahun 2007 tentang ‘’KETERTIBAN UMUM’’ yang dikeluarkan oleh PEMPROV DKI sesuai dengan kebutuhan masyarakat Jakarta dan Apakah Perda tersebut tidak berbenturan dengan peraturan – peraturan lain terutama UUD 1945 ?
2.2 Pembahasan Perda No. 8 tahun 2007
2.2.1 Pasal Perda yang menjadi Acuan Pembahasan
·         Uraian No. 21 Orang / badan dilarang meminta bantuan / sumbangan di jalan, pasar, kendaran umum, rumah sakit, sekolah, kantor. Hukuman denda minimal Rp 100.000, hukuman denda maksimal Rp 2.000.000. Hukuman penjara minimal 10 hari, hukuman penjara maksimal 60 hari. Pasal 39 ayat1
·         Uraian No. 22 Dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil. Hukuman denda minimal Rp 100.000 hukuman denda maksimal Rp 2.000.000. Hukuman penjara minimal 10 hari, hukuman penjara maksimal 60 hari. Pasal 40 ayat b
·         Uraian No. 23 Dilarang membeli / memberi kepada pengemis dll (no. 22). Hukuaman denda minimal Rp 100.000, hukuman denda maksimal Rp 2.000.000. Hukuman penjara minimal 10 hari, hukuman penjara maksimal 60 hari. Pasal 40 ayat c
2.2.2 Analisis Terhadap Perda No. 8 Tahun 2007
      i.        Arah Kebijakan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta
            Perda Tibum ini dikeluarkan pada masa dibuatnya Rencana Strategis Daerah Provinsi DKI Jakarta 2002 – 2007. Berdasarkan Renstrada tersebut maka Jakarta memiliki dua peran yaitu peran sebagai ibukota negara dan peran sebagai kota jasa. Dengan dua peran tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menjawab empat tantangan besar yaitu, tantangan sosial, tantangan ekonomi, tantangan sarana dan prasarana kota, tantangan pengelolaan tata pemerintahan. Untuk menjawab keempat tantangan ini maka dirumuskan Visi dan Misi dari DKI Jakarta. Visi dari DKI Jakarta dirumuskan dengan “Terwujudnya Jakarta sebagai ibukota negara Republik Indonesia yang manusiawi, efisien dan berdaya saing global, dihuni oleh masyarakat yang partisipatif, berakhlak, sejahtera, dan berbudaya, dalam lingkungan kehidupan yang aman dan berkelanjutan“ dan misi DKI Jakarta dirumuskan dalam 5 misi yaitu :
1.    Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang efisien, efektif,
            kompetitif dan terjangkau.
2.    Mewujudkan pembangunan yang adil, ramah lingkungan dan berbasis partisipasi masyarakat
3.    Menegakkan supremasi hukum, meningkatkan keamanan, ketentraman dan ketertiban kota
4.    Meningkatkan kualitas kehidupan dan kerukunan warga kota
5.    Melaksanakan pengelolaan tata pemerintahan kota yang baik.

Untuk menerjemahkan visi dan misi tersebut maka disusunlah Pokok Kebijakan Pembangunan Propinsi DKI Jakarta 2002-2007 yaitu:
a)    Menegakkan supremasi hukum, kepastian hukum dan budaya hukum
b)    Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kualitas aparatur daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik yang lebih berkualitas, profesional, transparan dan akuntabel
c)    Meningkatkan pengelolaan keuangan, aset dan usaha daerah dalam rangka peningkatan kemandirian daerah
d)    Mempercepat pemulihan ekonomi daerah melalui perbaikan infrastruktur dan akses sumber daya ekonomi, dalam rangka mengurangi pengangguran dan kemiskinan
e)    Mewujudkan dan memperkuat basis ekonomi melalui penguatan jaringan produksi dan distribusi, peningkatan peranserta usaha mikro, UKM dan koperasi, penggunaan teknologi ramah lingkungan dan peningkatan daya saing produk
f)     Meningkatkan kemampuan penyediaan layanan pendidikan dan kesehatan dalam rangka wajib belajar 9 tahun, pemerataan pendidikan dan pemerataan layanan kesehatan
g)    Meningkatkan pengendalian penduduk dan sumber daya tenaga kerja dalam rangka peningkatan kualitas penduduk, perluasan kesempatan kerja, kesempatan berusaha dan peningkatan produktivitas masyarakat
h)   Memperkuat dan memperluas jaringan kerjasama antar lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat dalam rangka mengurangi konflik sosial dan tawuran masa
i)     Meningkatkan infrastruktur sosial dalam rangka pengendalian PMKS, penyalahgunaan narkoba dan tawuran pelajar
j)      Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup melalui perluasan ruang terbuka hijau, pengendalian produksi, pengendalian konsumsi dan pengendalian aktivitas yang kurang ramah lingkunga
k)    Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota dalam rangka peningkatan pelayanan dan daya dukung kota

            Untuk memperjelas arah dan tujuan pembangunan Propinsi DKI Jakarta dalam 5 tahun ke depan, maka digunakan 2 (dua) pendekatan implementasi yang akan dilaksanakan, yaitu melalui pendekatan partisipatif yang berarti Mewujudkan masyarakat kota yang mandiri dan sejahtera melalui proses pemberdayaan, dengan mengedepankan prinsip demokratisasi, kesetaraan dan keberpihakan pada masyarakat dan juga melalui pendekatan komprehensif, yaitu membentuk struktur ruang kota yang strategis sesuai kebutuhan dan kondisi wilayah/kawasan, secara berkeadilan, ramah lingkungan dan berkelanjutan. Kedua pendekatan tersebut diimplementasikan secara sinergis, terintegrasi, bertahap dan berkesinambungan.

            Strategi di Bidang Hukum, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Kesatuan Bangsa meliputi Menegakkan supremasi hukum dengan meningkatkan kapasitas kelembagaan, meningkatkan kualitas individu aparat, menumbuhkan kesadaran masyarakat akan peraturan, membangun mentalitas penegak hukum yang profesional, jujur dan tegas untuk mendukung tercapainya kepastian, keharmonisan kehidupan hukum di tengah-tengah masyarakat sehingga tercipta keadaan yang aman, tertib dan tenteram. Strategi pada bidang Hukum, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Kesatuan Bangsa memiliki 4 indikator yaitu:
1.    Tegaknya supremasi hukum di wilayah Propinsi DKI Jakarta
2.    Meningkatnya kesadaran masyarakat ibu kota akan aturan-aturan dalam Hukum
3.    Terwujudnya keharmonisan hidup di masyarakat, sehingga tercipta rasa aman, tertib dan tenteram, serta menguatnya rasa kebangsaan
4.    Meningkatnya kualitas moral dan mentalitas aparatur penegak hukum Pemda Propinsi DKI Jakarta.

    ii.        Ruang Lingkup Perda

            Salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi adalah penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketenteraman masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berkomitmen untuk menyelenggarakan urusan wajib dimaksud dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah, menjaga ketenteraman dan ketertiban guna terwujudnya kota Jakarta sebagai kota jasa, kota perdagangan dan kota pariwisata yang masyarakatnya nyaman, aman dan tenteram.
            Kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan DPRD Provinsi DKI Jakarta seharusnya diarahkan pada peningkatan upaya untuk dapat menjamin tercapainya ketertiban umum tanpa menggunakan pola atau melakukan perumusan yang mempunyai kecenderungan tinggi untuk overkriminalisasi. Pola kebijakan yang dirumuskan tanpa partisipasi masyarakat secara luas juga mempunyai kecenderungan untuk melanggar peraturan perundang-undangan yang berada di atas Perda seperti UU No 10 Tahun 2004.
            Suatu kebijakan publik yang baik dan dirumuskan dalam bentuk peraturan perundang – undangan yang baik seharusnya memuat asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik seperti:
1.    kejelasan tujuan
2.    kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat
3.    kesesuaian antara jenis dan materi muatan
4.    dapat dilaksanakan
5.    kedayagunaan dan kehasilgunaan
6.    kejelasan rumusan
7.    keterbukaan
Dan materi dari perumusan aturan tersebut harus berpijak pada asas:
1.    Pengayoman
2.    Kemanusiaan
3.    kebangsaan
4.    kekeluargaan
5.    kenusantaraan
6.    bhinneka tunggal ika
7.    keadilan
8.    kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
9.    ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
10. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

            Salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi adalah penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketenteraman masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berkomitmen untuk menyelenggarakan urusan wajib dimaksud dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah, menjaga ketenteraman dan ketertiban guna terwujudnya kota Jakarta sebagai kota jasa, kota perdagangan dan kota pariwisata yang masyarakatnya nyaman, aman dan tenteram.
            Untuk itu Perda Tibum ini mempunyai posisi yang sangat strategis dan penting untuk memberikan motivasi dalam menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat guna mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang lebih tenteram, tertib, nyaman, bersih dan indah, yang dibangun berdasarkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat.

            Terkait dengan hal tersebut, maka dalam Peraturan Daerah ini mengatur substansi materi muatan sebagai berikut:
1.    tertib jalan dan angkutan jalan
2.    tertib jalur hijau, taman dan tempat umum
3.    tertib sungai, saluran, kolam dan lepas pantai
4.    tertib lingkungan
5.    tertib tempat usaha dan usaha tertentu
6.    tertib bangunan
7.    tertib sosial
8.    tertib kesehatan
9.    tertib tempat hiburan dan keramaian
10. tertib peran serta masyarakat.
            Sebagaimana ketentuan lain, maka Perda Tibum juga mempunyai sanksi pidana yang dibagi dalam dua jenis yaitu tindak pidana pelanggaran dan tindak pidana kejahatan. Sanksi pidana ini diatur dalam Bab XIV yang terdiri dari 4 pasal. Secara umum variasi ancaman hukuman pidana untuk jenis tindak pidana pelanggaran adalah pidana kurungan berada pada kerangka min 10 hari hingga mencapai max 180 hari sementara pidana denda min Rp. 100.000 hingga mencapai max Rp. 50.000.000.

   iii.        Analisa Masalah

            Terdapat beberapa pihak terkait yang dapat menjadi rujukan dalam perubahan kebijakan dalam memandang persoalan di seputar ketertiban umum yaitu perumus dan pembuat kebijakan, yaitu pemerintah provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta, pelaksana kebijakan yang biasanya terdiri dari tiga pihak yaitu Dinas Sosial, Dinas Tramtib, dan Satpol PP, dan yang paling terpenting adalah objek dari kebijakan, yaitu masyarakat.
            Pada tingkat perumus dan pembuat kebijakan diperlukan suatu strategi kebijakan yang dapat mempengaruhi suatu proses perumusan dan pembuatan kebijakan. Pilihan ini dapat diambil oleh masyarakat, karena jaminan terhadap partisipasi masyarakat sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 53 UU No 10 tahun 2004 yang berbunyi “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah.
            Para tingkat pelaksana kebijakan, perlu adanya suatu strategi pendekatan untuk tidak hanya semata – mata melakukan penegakkan hukum, akan tetapi dapat ditekankan pada konsistensi penegakkan hukum sehingga tidak muncul kesan adanya tindakan yang dikategorikan sebagai tindakan diskriminatif
            Pada tingkat objek kebijakan, perlu dirumuskan adanya strategi agar masyarakat dapat mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan namun di saat yang sama masyarakat juga dapat tetap menjalankan mata pencaharian dan dorongan untuk dapat berbuat dan berbagi terhadap kelompok masyarakat miskin di Jakarta
            Terlepas dari persoalan tersebut, Peraturan Daerah No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (lebih dikenal dengan Perda Tibum), sejak awal sudah menuai reaksi negatif dari masyarakat dan bahkan mengancam akan mengajukan pengujian perda ke Mahkamah Agung. Reaksi penolakan yang juga diikuti dengan langkah hukum dengan mengajukan pengujian perda tibum ini ke Mahkamah Agung patut menjadi perhatian.
            Setidaknya ada permasalahan penting dalam pandangan penulis terkait dengan Perda Tibum ini yaitu persoalan Pedagang Kaki Lima dan persoalan pengemis. Persoalan ini penting mengingat adanya pemidanaan tidak hanya terhadap pedagang kaki lima namun juga terhadap konsumen dari pedagang kaki lima tersebut (Vide Pasal 27 jo Pasal 61 ayat (1) Perda No 8 Tahun 2007) serta adanya pemidanaan tidak hanya terhadap pengemis namun juga terhadap orang yang memberikan sedekah kepada pengemis tersebut (Vide Pasal 40 jo Pasal 61 ayat (1) Perda No 8 Tahun 2007).




   iv.        Strategi Alternatif

            Strategi yang harus diambil terkait dengan persoalan pedagang kaki lima serta pengemis seharusnya mengacu pada strategi yang dirumuskan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2007 – 2012 diantaranya yaitu: optimalisasi pemanfaatan sumber daya kota yang mencakup aset Human, Social, Cultural, Intelectual and Creative, Natural, Environmental dan Infrastructure, dalam rangka memberikan kontribusi guna terwujudnya kota Jakarta yang nyaman dan sejahtera untuk semua serta berkelanjutan., Konsistensi dalam implementasi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, penegakan hukum terhadap pelanggaran baku mutu lingkungan, mengembalikan keadaan udara bersih, laut biru dan air tanah yang tidak tercemar, dan Membangun model kebersamaan antara pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka menyelesaikan berbagai masalah, menjawab tantangan masa depan, dan memanfaatkan potensi dan peluang yang dimiliki kota.
            Ada beberapa pilihan strategi alternatif yang dapat ditempuh dalam menjalankan kebijakan terkait dengan ketertiban umum yang pada pokoknya adalah merumuskan ulang Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Hal ini diperlukan mengingat bahwa secara prinsip Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ini dapat menimbulkan kontroversi yang meluas di kalangan masyarakat dan memiliki ketidak sesuaian dengan RPJMD 2007 – 2012 yang telah dirumuskan oleh pemerintah dan DPRD DKI Jakarta
            Namun ada beberapa strategi alternatif yang dapat dipertimbangkan pada tingkat pelaksanaan kebijakan yaitu terkait dengan persoalan pedagang kaki lima adalah melakukan penataan ruang perkotaan yang berbasis pada partisipasi masyarakat luas dan mempertimbangkan kebutuhan ada daya dukung lingkungan, memberikan ruang – ruang yang cukup di lingkungan kota bagi para pelaku usaha mikro dan untuk persoalan terkait dengan gelandangan dan pengemis dapat digunakan strategi yaitu pengembangan sistem informasi kependudukan yang terpadu untuk mencegah arus urbanisasi dari wilayah sekitar Jakarta ke wilayah Jakarta, memperbanyak balai latihan    kerja dan/atau balai wirausaha sehingga kelompok masyarakat miskin di Jakarta dapat mengembangkan keterampilan diri, dan memperluas pelayanan serta rehabilitasi sosial. Keseluruhan Strategi alternatif ini harus dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan untuk dapat mencapai hasil yang terbaik
    v.        Pilihan Strategi Alternatif

Dengan melihat pada RPJMD 2007 – 2012, maka pilihan strategi alternatif untuk menjawab tingkat efektifitas Perda Tibum adalah:
1.    Perumusan ulang Perda No 8 Tahun 2007
            Perumusan ini diperlukan untuk menjawab persoalan kriminalisasi terhadap konsumen dari pedagang kaki lima dan juga pemberi sedekah terhadap pengemis. Persoalan yang terjadi adalah kriminalisasi terhadap konsumen pedagang kaki lima dan pemberi sedekah terhadap pengemis juga tidak akan berjalan efektif, karena akan mendapatkan perlawanan dari masyarakat.
2.    Penataan ruang perkotaan

            Penataan ruang kota juga diperlukan untuk menjawab persoalan menjamurnya pusat – pusat perdagangan modern di setiap sudut kota Jakarta. Tanpa perencanaan matang, maka menjamurnya pusat – pusat perdagangan modern dapat membawa dampak ikutan yaitu polusi dan terganggunya daya dukung lingkungan hidup.

3.    Pengembangan ruang perkotaan bagi pedagang mikro

            Pedagang mikro atau pedagang kaki lima adalah sektor usaha informal yang dapat menampung sektor kelompok usia produktif yang menganggur. Tanpa menciptakan dan mengatur ruang yang cukup, maka keberadaan pedagang kaki lima akan dapat menciptakan ketidakteraturan kota dan juga ketidaknyamanan kota. Namun, apabila sasaran kebijakan hanya melakukan pemidanaan tanpa memberikan ruang yang cukup bagi para pedagang kaki lima juga menimbulkan uang retribusi gelap yang akhirnya pemerintah DKI Jakarta tidak dapat memanfaatkan potensi pajak daerah yang cukup besar itu.
4.    Pengembangan sistem informasi kependudukan yang terpadu

            Dengan pengembangan sistem informasi kependudukan terpadu diharapkan dapat menjadi data statistik jumlah penduduk miskin di Jakarta dan sebaran tempat tinggal kelompok masyarakat miskin ini. Dari data ini diharapkan dapat dirumuskan strategi pemecahan masalah agar kelompok masyarakat miskin ini dapat memperluas akses terhadap layanan – layanan dasar yang disediakan oleh pemerintah DKI Jakarta dan juga membuka akses terhadap pekerjaan yang sesuai dengan karakteristik ekonomi di wilayah domisili kelompok masyarakat miskin tersebut.
5.    Pengembangan balai latihan kerja atau balai wirausaha

            Pengembangan balai latihan kerja dan balai wirausaha ini diperlukan agar kelompok masyarakat miskin ini dapat ditingkatkan kemampuan dan kapasitasnya sehingga kelompok tersebut juga tidak hanya mengharapkan sedekah dan derma dari anggota masyarakat lain namun juga dapat meningkatkan taraf kehidupannya menjadi lebih baik dengan memiliki keahlian tertentu yang dapat dimanfaatkan untuk mencari dan/atau menciptakan pekerjaan.
6.    Memperluas pelayanan dan rehabilitasi sosial

Kelompok masyarakat miskin di Jakarta tidak bisa hanya diberikan pancingan namun juga diperlukan suatu pendekatan kebijakan yang mampu melindungi dan juga memberikan fasilitas dasar dan layanan dasar tertentu dari pemerintah. Pemberian fasilitas dan layanan dasar ini, tidak bisa diberikan selamanya namun dapat diberikan selama jangka waktu tertentu sampai ia mampu untuk tidak tergantung pada bantuan pemerintah.



2.2.3 Contoh Kasus
Selasa, 01/09/2009 04:30 WIB
Dikutip Dari Google
Bersedekah Ditangkap
Perda Ketertiban Umum No 8/2007 Salah Kaprah  
Jakarta - Penerapan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban umum telah membuat 12 warga DKI ditangkap akibat memberi sedekah. Penerapan Perda tersebut dinilai telah salah kaprah.
"Perda itu salah kaprah, saya sudah mengetahuinya sejak pembahasan di DPR," ujar Sosiolog Universitas Indonesia, Imam B. Prasodjo saat berbincang dengan detikcom, Senin (31/8/2009) malam.
Menurut Imam, penerapan Perda ini sangat mendiskreditkan orang yang ingin beramal. Tidak hanya itu, Imam menilai aturan tersebut tidak akan efektif untuk menanggulangi masalah pengemis.
"Tidak akan efektif sama sepertinya operasi yustisi yang marak ketika musim arus balik lebaran," terang pria kelahiran Purwokerto 1960 ini.
Menanggulangi masalah pengemis seharusnya dengan program yang lebih mendidik dan memberikan manfaat langsung para gepeng dan anak jalanan.
"Seharusnya ada program penyelamatan anak jalanan atau seperti sanggar belajar bersama," tambah Imam.
Perluasan daerah satelit Jakarta untuk memperluas lapangan kerja bisa menjadi salah satu alternatif untuk mengatasi masalah pengemis yang semakin marak ketika bulan Ramadhan.
"Karena mereka itu susah mendapatkan akses pekerjaan. Maka perlu dibuat perluasan di daerah satelit Jakarta untuk menambah lapangan pekerjaan," usul Imam.
Namun Imam setuju jika sanksi tersebut diperuntukan bagi para koordinator pengemis. "Setuju jika itu untuk para koordinator yang meminta jatah dari para pengemi,". pungkas Imam.
i. Bab dan Pasal Pada Perda Yang Menjadi Dasar Pembahasan Kasus
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan:
1.    Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

2.    Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.

3.    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

4.    Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

5.    Ketertiban umum adalah suatu keadaan dimana Pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur.

6.    Ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tenteram dan nyaman.

7.    Kepentingan dinas adalah kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

8.    Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.

9.    Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.

10. Jalur hijau adalah setiap jalur-jalur yang terbuka sesuai dengan rencana kota yang peruntukkan penataan dan pengawasannya dilakukan oleh pemerintah daerah.

11. Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau kota yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan, dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air.

12. Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk di dalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, gedung perkantoran umum, mall dan pusat perbelanjaan.

13. Badan adalah perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik Negara atau Daerah, dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, firma, kongsi, perkumpulan, koperasi, yayasan atau lembaga dan bentuk usaha tetap.

14. Pedagang kaki lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat prasarana kota dan fasilitas umum baik yang mendapat izin dari pemerintah daerah maupun yang tidak mendapat izin pemerintah daerah antara lain badan jalan, trotoar, saluran air, jalur hijau, taman, bawah jembatan, jembatan penyeberangan.

15. Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor dan tempat untuk menurunkan serta menaikkan orang dan/atau barang yang bersifat tidak segera.

16. Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.

17. Ternak potong adalah hewan untuk keperluan dipotong yaitu sapi, kerbau, domba, babi, kuda dan hewan lainnya yang dagingnya lazim dikonsumsi.

18. Pemasukan ternak adalah kegiatan memasukkan ternak dari luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk keperluan dipotong dan/atau diperdagangkan.

19. Pencemaran adalah akibat-akibat pembusukan, pendebuan, pembuangan sisa-sisa pengolahan dari pabrik, sampah minyak, atau asap, akibat dari pembakaran segala macam bahan kimia yang dapat menimbulkan pencemaran dan berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan umum dan kehidupan hewani/nabati.

20. Keadaan darurat adalah suatu keadaan yang menyebabkan baik orang maupun badan dapat melakukan tindakan tanpa meminta izin kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan pencegahan, penanganan dan penyelamatan atas bahaya yang mengancam keselamatan jiwa manusia.




ii Perumusan Masalah Berdasarkan Kasus yang Diangkat
Hingga kini pro dan kontra terhadap penerapan perda trsebut masih terus bergulir. lalu bagaimana sebenarnya aturan yang melarang seseorang untuk beramal tersebut ?
iii. Analisa Kasus
Berikut ini kutipan pasal yang menjerat pemberi sedekah:
Pasal 40
Setiap orang atau badan dilarang:
a)    menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
b)    menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
c)    membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
v  Ketentuan Pidana
Pasal 61
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 3 huruf i, Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 huruf a, Pasal 1 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 huruf a, huruf e, huruf h, Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 17 ayat (2), ayat (3), Pasal 19 huruf b, Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 25 ayat (2), ayat (3), Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (3), Pasal 31 ayat (1), Pasal 38 huruf a, huruf b, Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 huruf a, huruf c, Pasal 51, Pasal 54 ayat (2) dan Pasal 57 dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).




v  Kontra Perda Tibum 8/07
Bertentangan dengan konstitusi
            Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tanggal 10 September 2007 telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Perda ini adalah pengganti dari Perda No.11 tahun 1988 yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan DKI Jakarta saat ini. Proses perancangan Perda 8/2007 ini dilakukan tanpa disertai kajian akademis dan tidak melalui konsultasi publik. Selain proses pembuatan yang menyalahi prosedur sebagaimana diatur oleh UU, isi dari Perda tersebut banyak yang melanggar UUD 1945, Undang-Undang No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang No.11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Ekonomi Sosial Budaya dan mengingkari asas kemanusiaan. Padahal, dalam UU 10 tahun 2004 diamanatkan bahwa peraturan perundangan yang dibuat, isinya harus sesuai dengan asas kemanusiaan : 
(1) Materi Muatan Peraturan perundang-undangan mengandung asas:
a.  Kemanusiaan
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf b:
            Yang dimaksud dengan “asas kemanusiaan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
            Dalam catatan Institut EcosocRights, jika dalam satu bulan terdapat 1.000 orang di Jakarta dan sekitarnya kehilangan pekerjaan atau tempat tinggal karena penggusuran dan penangkapan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), angka itu masih terbilang kecil. Rata-rata jumlah korban penggusuran setiap bulannya mencapai 3.200 orang. Sebagian besar terjerat oleh Perda DKI No 8 Tahun 2007 mengenai Ketertiban Umum.
Sebegitu ganas perda ini menghabisi kelompok informal di ibu kota. Memprihatinkan. Apalagi modus-modus penangkapan dan penggusurannya semakin mengerikan. Teman kami seorang pengamen, Dede Armila sampai sering dicekam rasa takut saat harus memegang gitar di jalanan. Apalagi setelah beberapa kali ia lihat cara Satpol PP menangkapi mereka dengan cara yang makin licik. Mereka bagi-bagi sembako pada emak-emak gelandangan dan pengamen atau permen dan makanan kecil pada anak jalanan. Setelah ngumpul, tiba-tiba Satpol PP mengepung. Mereka ditangkapi dan dimasukkan dalam mobil yang berkerangkeng. ‘Kami menyebut mobil itu dengan istilah kaleng kerupuk.’ Hal seperti ini sering sekali terjadi di daerah Tomang, Jakarta Barat.
            Sebenarnya perda kontroversi ini mulai jadi bahasan kami sejak September 2007. Waktu itu gubernur DKI masih dipegang Sutiyoso. Perda tersebut sungguh meresahkan kami karena banyak sekali pasal-pasal yang mengancam kehidupan orang miskin di Jakarta. Gelombaang protes pedagang kaki lima, pengamen, waria, perempuan yang dilacurkan, anak jalanan, dan orang miskin bermunculan. Berbagai aksi demontrasi digelar di kantor-kantor instansi pemerintah. Kami datangi kantor gubernur, kantor DPRD, Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Istana Negara untuk meminta para pejabat negara agar tidak sekejam itu membuat aturan. Tampaknya kami seperti bicara dengan tembok. Bahkan salah satu pegawai Depdagri yang menemui kami, dengan ringan berkata “Kenapa mesti berjualan di trotoar? Kenapa tidak cari pekerjaan menjadi buruh cuci pakaian?” Kami sampai tidak bisa menjawab.
Beginilah kalau kita dipimpin oleh para pejabat yang tidak tahu susahnya menjadi buruh cuci. Orang dilarang mencari kesempatan lebih baik dari buruh cuci. Jadi saat pejabat Depdagri membahas perda ini di sebuah hotel mewah di kawasan pantai Ancol, tidak ada bayangan apapun tentang nasib orang-orang miskin ini akibat peraturan yang sedang mereka bahas. Perda itu diloloskan begitu saja.
            Saking kesalnya, kami kemudian ngamen. Hasil ngamen kami serahkan kepada presiden sebagai ungkapan kekecewaan kami pada negara yang tidak melindungi kami. Tapi polisi melarang kami mendekati pasukan penjaga istana yang akan kami titipi duit tersebut. Polisi itu berjanji akan menyerahkan uang itu ke Sekretariat Negara untuk diserahkan ke SBY. Tentu kami tahu, polisi itu hanya membual. Usaha lain untuk mendekati presiden adalah dengan menitipkan pesan pada salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Kami wanti-wanti betul agar ia menyampaikan dampak buruk yang diakibatkan pemberlakuan perda ini. Rasanya juga tidak ada hasilnya. SBY tetap membiarkan perda ini berlaku.
            Sebelumnya, beberapa akademisi dari berbagai latar belakang ilmu (planologi, hukum, filsafat, arsitek, sosiologi dan lingkungan) juga pernah mencemooh draft peraturan daerah ini karena terdapat banyak keanehan dalam rumusannya. Mereka sampai membuat acara bertajuk ‘Mati Ketawa ala Perda’ pada bulan puasa 2007. Kritik mereka bukan sekedar guyonan kosong, namun di dasarkan pada hasil kajian terhadap perda ini. Bayangkan, seorang warga kota bisa di denda hingga Rp20 juta hanya karena membeli makanan di kaki lima yang tidak mendapat ijin pemerintah. Benar-benar sinting. Berikutnya hasil kajian mereka kami lampirkan dalam gugatan maupun surat penolakan kepada pemerintah. Dukungan juga mengalir dari lembaga internasional COHRE (Center on Housing Rights and Eviction). Mereka mengirimkan petisinya kepada pemerintah agar membatalkan perda tersebut. Mereka juga melampirkan hasil kajian kasus serupa di India. Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) juga sempat melayangkan surat penolakan yang disertai hasil kajian mereka kepada Depdagri.
            Tahun berganti, pejabat pun berganti. Fauzi Bowo naik menjadi Gubernur DKI. Tak ada kemajuan apapun untuk masalah ini. Gubernur yang baru cenderung mendiamkan proses pemberlakuan perda ini terus berjalan dan meloloskannya ke Depdagri. Akhirnya terpaksa kami menempuh upaya hukum terakhir. Bulan Februari 2008 kami mengajukan gugatan uji materiil keberatan terhadap perda ini ke MA. Kami mengantarkan berkas gugatan tersebut dalam sebuah iringan demonstrasi massa orang miskin ke kantor lembaga tinggi negara ini agar mereka tahu, gugatan ini adalah harapan jutaan orang miskin di Jakarta.






v  Kajian Terhadap Perda Tibum No 8 Tahun 2007
1. Konsideran Perda
            Konsideran Perda 8/2007 tidak mencantumkan UUD 1945 sebagai sumber hukum yang tertinggi. Selain itu juga tidak mencantumkan UU yang menjamin hak-hak asasi manusia. Sementara yang akan diatur dalam Perda tersebut berkaitan dengan hak-hak sipil warga negara. Akibatnya banyak pasal yang jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan Hak asasi manusia. Padahal menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum RI dan Tata Urutan Peraturan Perundangan RI Peraturan Daerah (Perda) tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berada di atasnya, dan UU No.10 Tahun 2004 Pasal 3 :
(1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
1.    Bab I tentang Ketentuan Umum
a.    Pengertian Ketertiban Umum sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 1 ayat 5, dan 6 yaitu :
Ø  (5). Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dimana Pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur.
Ø  (6). Ketentraman masyarakat adalah suatu keadaan di mana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tenteram dan nyaman.
            Kami sepakat dengan pengertian tersebut di atas, akan tetapi setelah kami teliti secara seksama seluruh isi Perda tersebut tidak ada satu pasal pun yang menjamin rakyat miskin dapat melakukan kegiatan yang nyaman untuk mempertahankan hidupnya seperti yang diamanatkan dalam Konstitusi maupun UU HAM dan Ekosob. Yang ada adalah larangan dan ancaman terhadap rakyat miskin dalam mempertahankan hidupnya. Apabila isi Perda seperti tersebut diatas, maka pertanyaannya adalah siapa yang dimaksud dengan ‘rakyat” dalam perda ini?. Dengan jelas disebutkan dalam pasal-per pasal bagaimana menghabisi orang miskin di Jakarta, yang merupakan bagian dari Rakyat itu sendiri.
Kalau seperti ini jelas bahwa yang dimaksud rakyat dalam perda ini adalah “hanya orang-orang yang punya modal” dan diberikan fasilitas , peluang yang besar bagi mereka untuk berkembang.

b.    Keadaan darurat, Perda ini mengartikan keadaan darurat seperti :
            Keadaan darurat adalah suatu keadaan yang menyebabkan baik orang maupun badan dapat melakukan tindakan tanpa meminta izin kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan pencegahan, pananganan dan penyelamatan atas bahaya yang mengancam jiwa manusia.
            Pengertian keadaan darurat seperti tersebut di atas adalah sangat tidak jelas, serta dapat ditafsirkan secara sewenang-wenang oleh para penguasa terutama aparat Satpol PP dalam melakukan tindakan represif terhadap rakyat miskin yang dianggap melanggar ketertiban. Pengertian ini juga dengan jelas menempatkan rakyat miskin sebagai perusuh yang harus dihilangkan dari Jakarta dengan segala macam cara.
c.    Isi Perda lebih banyak mengatur larangan orang miskin dalam melakukan usahanya untuk mempertahankan hidupnya.
Ada 20 jenis pekerjaan yang dilarang, antara lain:
1.    Joki 3 in 1
2.    Pak Ogah/polisi cepak
3.    Tukang Parkir “tidak resmi”
4.    Pengamen
5.    Tukang Pijat Tradisional
6.    Pengobat Tradisional
7.    Pekerja seks
8.    Sopir bajai
9.    Sopir bemo
10. Tukang ojek
11. Pedagang asongan
12. Pengelap mobil
13. Pedagang Kaki Lima
14. Pemulung
15. Lapak Pemulung
16. Perakit becak
17. Pengayuh Becak
18. Perakit bemo
19. Calo karcis
20. Pengemis
            Dengan pelarangan ini, maka orang miskin akan menjadi lebih miskin padahal mereka berusaha melakukan kegiatan/pekerjaan untuk mempertahankan hidupnya secara mandiri tanpa tergantung pada negara. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi negara melindungi mereka.
d.    Larangan memanfaatkan ruang publik baik untuk tempat tinggal maupun usaha:
1.    memanfaatkan ruang terbuka dibawah jembatan layang atau jalan layang,
2.    larangan bertempat tinggal dan berusaha dibantaran kali, sungai, danau, setu,
3.    larangan bertampat tinggal dibawah jalan layang rel kereta api, jembatan tol, jalur hijau, taman, tempay umum
4.    larangan berdagang di jalan/trotoar, halte, jembatan penyebarangan dan tempat umum, pinggir rel, jalur hijau, taman, tempat umum.
            Larangan-larangan di atas, menunjukan bahwa Jakarta hanya untuk orang kaya, dan bukan untuk semua. Masalah utamanya adalah tata ruang. Terjadi ketidak adilan dalam menggunakan ruang yang ada di Jakarta. Kelompok tertentu dengan mudah akan mendapatkan fasilitas memanfaatkan ruang ada (misalnya jalur hijau menjadi Hotel, Apartemen, Mall, SPBU, dll) sedangkan orang miskin tidak diakomodir keberadaannya.


e.    Larangan penggunaan Sumber Daya Alam. Penggunaan Sumber Daya Alam untuk kesejahteraan rakyat.
            Larangan penggunaan SDA (air sungai, air tanah, dll), sangat merugikan orang miskin, karena orang miskin dalam menggunakan sumber daya tersebut hanya untuk usaha-usaha kecil mereka – misalnya usaha pembuatan tempe atau makanan kecil lainnya. Hal ini sangat bertentangan dengan fakta di mana permukaan air tanah semakin menurun akibat “penyerapan” air oleh perusahaan-perusahaan yang berada i gedung-gedung besar yang notabene bukan milik rakyat miskin.
f.     Larangan berempati dengan orang miskin, antara lain:
1.    Larangan memberi uang kepada pengamen
2.    Larangan membeli di pedagang asongan atau kaki lima
3.    Larangan menggunakan joki
4.    Larangan memberi uang kepada pengemis dan lain-lain.
            Larangan-larangan memberi maupun menggunakan jasa joki, membeli barang dari pedagang kaki lima atau asongan jelas bertentangan dengan dasar negara yakni Pancasila sila ke 2 “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
            Atas dasar hal-hal tersebut di atas, maka Departemen Dalam Negeri harus menolak Perda No.8/2007 dan memerintahkan kepada Pemda DKI Jakarta untuk membuat Perda Ketertiban Umum yang menjujung tiinggi Hak-hak Asasi Manusia dan tidak menempatkan orang miskin sebagai musuh dan penyebab ketidaktertiban.






SENIN, 08 OKTOBER 2007
dikutip dari Google

Surat Penolakan Perda 8 /2007 ke Mendagri RI

ALIANSI RAKYAT MISKIN
JCSC, SRMK, LBH APIK, Institute for Ecosoc Rights, Arus Pelangi, PRP Jakarta, LBH Jakarta, SOMASI UNJ, GMKI Jakarta, YJP, LPRM, WALHI, SPM, FMN-R, JPM, KPI Jakarta, YSS, KONTRAS, FKW Jakarta, LMND, SPPR, PAWANG, APKLI
Sekretariat: Jl. Mendut No.3 Menteng Jakarta Pusat Telp 021-3145518; Fax 021-3192377
No : 18/SK-ARM/X/2007
Hal : Penolakan Perda No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum DKI Jakarta
Jakarta, 2 Oktober 2007.
Kepada Yth.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Bapak Mardiyanto
Di Tempat.
Dengan Hormat,
            Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum DKI Jakarta yang dilakukan DPRD DKI Jakarta sebagai revisi dari Perda No. 11 tahun 1988 tidak layak untuk diberlakukan karena beberapa hal, yaitu:

1. Tidak merujuk pada:
a. UUD Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”;Pasal 28A menyatakan bahwa ‘’Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya’’; Pasal 28D ayat (2) menyatakan bahwa ‘’Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja’’; Pasal 28H menyatakan bahwa ‘’(1). Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; (2). Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan’’. Pasal 34 menyatakan bahwa  (1). Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”; “(2). Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”
b. Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005, Pasal 6 menyatakan bahwa ‘’(1). Negara Pihak dari Kovenan ini mengakui hak atas pekerjaan, termasuk hak semua orang atas kesempatan untuk mencari nafkah melalui pekerjaan yang dipilih atau diterimanya secara bebas, dan akan mengambil langkah-langkah yang memadai guna melindungi hak ini; (2). Langkah-langkah yang akan diambil oleh Negara Pihak pada Kovenan ini untuk mencapai perwujudan hak ini sepenuhnya, harus meliputi juga bimbingan teknis dan kejuruan serta program-program pelatihan, kebijakan, dan teknik-teknik untuk mencapai perkembangan ekonomi, sosial dan budaya yang mantap serta lapangan kerja yang penuh dan produktif, dengan kondisi-kondisi yang menjamin kebebasan politik dan ekonomi yang mendasar bagi perorangan’'; Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa ‘’Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus. Negara Pihak akan mengambil langkah-langkah yang memadai untuk menjamin perwujudan hak ini dengan mengakui arti penting kerjasama internasional yang berdasarkan kesepakatan sukarela’’.
c. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 5 ayat (3) menyatakan dengan tegas bahwa ‘’Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya’’; Pasal 9 ayat (1)menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya; Pasal 38 menyatakan bahwa '’(1).Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak; (2). Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil’’.
d. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 28 ayat (a) menyatakan bahwa “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politiknya, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain”; Pasal 136 ayat (4) menyatakan bahwa “Perda sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”; Pasal 139 menyatakan bahwa ‘’(1). Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda; (2). Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengesahan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan’’; Pasal 145 ayat (2) menyatakan bahwa “Perda sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh pemerintah”.
e. UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 53 menyatakan bahwa “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pemabahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah”;
2. Tidak adanya partisipatisi publik seluas-luasnya dalam penyiapan dan pembahasan rancangan peraturan daerah dan tidak memberi peluang bagi masyarakat sipil untuk mengakses informasi atas substansi-substansinya.
3. Substansinya implisit dan eksplisit tidak mengindahkan keadilan sosial, justru diskriminatif dan represif, bernuansa memusuhi dan memerangi rakyat miskin karena perda ini selain mengancam keberadaan dan tempat tinggal rakyat miskin, juga sumber panghasilan informal, seperti pengamen, pemulung, PKL, pengayuh becak, pengemis, pengelap mobil, ojek sepeda dan motor, bemo dan bajaj, dokar, transportasi sungai, tukang parkir, joki three in one, dan berbagai bentuk kreatif sumber penghasilan lainnya sebagai upaya untuk bertahan hidup dan pemenuhan kebutuhan yang seharusnya pemerintah terlebih dahulu mewujudkan jaminan sosial yang riil dan merata kepada rakyat miskin sebagai suatu kewajiban Negara terhadap rakyatnya. Tidak hanya itu, rakyat miskin ditutup akses interaksi sosial-ekonomi dari masyarakat kelas menengah-keatas sama saja dengan membunuh rakyat miskin perlahan. Pada konteks ini, rakyat miskin ditempatkan secara formal sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial mengartikan bahwa rakyat miskin sumber masalah ketidakteraturan atau ketidaktertiban sosial di kota Jakarta sehingga layak ditangkap, ditahan, dan diusir dari ibu kota Jakarta.
4.   Membuka peluang yang lebih lapang bagi pemerintah provinsi DKI Jakarta beserta aparaturnya melakukan tindak kekerasan, penyiksaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya yang selama ini sering digunakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap rakyat miskin. Selain itu, membuka peluang praktik suap, pungutan liar, dan model korupsi lainnya dari penyidik, yakni Pegawai Negeri Sipil dan Satpol PP, bahkan Gubernur.
5. Hanya berisi larangan-larangan yang ditujukan kepada rakyat miskin, bukan solusi ketertiban kota. Dalam perda ini tidak ada pengaturan dan kewajiban yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta aparaturnya sebagaimana diatur dalam undang-undang lainnya.
            Atas beberapa hal yang dijadikan letigimasi penolakan ini, kami dari Aliansi Rakyat Miskin sangat keberatan dan menolak keras pemberlakuan Perda No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum DKI Jakarta. Penolakan tersebut ditujukan kepada Departemen Dalam Negeri agar membatalkan perda ini karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya, tidak mengedepankan prinsip hukum untuk kepentingan umum, diskriminatif, represif, dan melanggar nilai-nilai Hak Asasi Manusia.
            Sepantasnya masalah kemiskinan harus ditangani terlebih dahulu dengan realisasi jaminan sosial dari Pemerintah, seperti pendidikan dan kesehatan gratis dan berkualitas, lapangan pekerjaan, upah layak, perumahan murah dan berkualitas bagi rakyat, dsb; sejalan dengan amanat undang-undang, kemudian ketertiban sosial akan tercipta dan segala peraturan tentang ketertiban sosial akan menjadi layak diberlakukan.
            Demikianlah surat ini dibuat. Semoga Bapak memerhatikan aspirasi kami dengan sungguh-sungguh dan membatalkan Perda No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum DKI Jakarta yang mengancam hak asasi rakyat miskin. Terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
Heru Suprapto

Koordinator

BAB III PENUTUP
1.    Kesimpulan
             Jika ingin menjadikan Jakarta sebagai wilayah ibukota negara yang terbebas dari gepeng, fakir miskin, serta anak jalanan, hal yang sebaiknya dilakukan pemda DKI adalah memberikan pelatihan kepada mereka agar mereka memiliki keterampilan untuk bekerja, bukan mengeluarkan peraturan yang justru malah merampas hak – hak masyarakat untuk membantu sesama – dan menerima bantuan dari sesama.
            Karena kanyataan yang terjadi dilapangan, para gepeng, fakir miskin, serta anak – anak tarlantar yang tertangkap oleh petugas, bukanlah diberikan bekal pelatihan serta bimbingan pada saat mereka di karantina, tetapi dari informasi yang saya dapat, sebagian besar dari mereka justru hanya dipukuli dan diancam akan diperlakukan lebih buruk lagi jika mereka mengulangi kegiatan mereka sebgai pengemis.
            Dari hal tersebut, apakah pantas seorang warga negara yang seharusnya mendapatkan bimbingan dan arahan agar menjaddi manusia yang lebih baik dan berguna bagi bangsa dan negara justru malah mendapat perlakuan tidak menyenangkan serta mendapat intimidasi serta tekanan psikologis yang mungkin saja akan membuat mereka semakin sulit utuk diatur.
            Negara sebagai pemegang amanat dari konstitusi dasar RI (UUD 1945 dan Pancasila), harus bersikap adil dan bijaksana dalam memperlakukan serta melindungi hak – hak dasar setiap warga negaranya, tanpa harus melihat perbedaan ras, suku, agama dan golongan setiap warga negaranya tersebut. Hal ini merupakan kewajiban dasar negara yang tercantum dalam UUD 1945, yang mana didalam UUD tersebut berbunyi “fakir miskin dan anak – anak terlantar dipelihara oleh negara”.
2.    Saran
            Saran saya tentang perda No. 8 Thn 2007 yang dikeluarkan oleh PEMDA DKI Jakarta, sebaiknya dikaji dan ditinjau ulang, dan bila perlu perda tersebut dijadikan mekanisme feedback agar dapat dikeluarkan kembali menjadi output yang sesuai dengan keadaan pada kenyataannya. Hal ini dikarenakan Perda tersebut selain tidak sesuai dengan kebutuhan, juga karena perda tersebut berbenturan dengan UUD 1945, yang merupakan sumber uatama pembentukan hukum positif yang berlaku di Indonesia setelah Pancasila.



DAFTAR PUSTAKA
Ø  Perda DKI Jakarta N0.8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum (Wikipedia)

Ø  Johny, Ibrahim, Teori dan Metodologi Pnelitian Hukum Normatif 2008


Ø  UUD 1945

Ø  Raharjo, Satjipto, Ilmu Hukum 2006

Ø  Materi Pembelajaran Kewarganegaraan UNAS oleh Zakaria Yasin

Ø  Materi Pembelajaran Pengantar Ilmu Hukum oleh TB.Ali Asghar

Ø  blog/gunawan.perdatibum.com.google

Ø  Google

Ø  Wikipedia

Ø  Yahooanswer

Ø  Ask.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar